Pengertian Qurban serta penjelasannya

Pengertian Qurban serta penjelasannya
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua
umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada
hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka
menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat
Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan
dijelaskan secara lengkap.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti
dekat (قربان). Kurban
dalam Islam juga
disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang
berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang
disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk
taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil
Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban
dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan
berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
(Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak
memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu
menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah
Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh
manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih
hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang
beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum
darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah,
maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.”
(HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah
yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia
meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua
kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.
Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah
serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw
bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal
(tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.”
HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil
bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa
mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua,
lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk
mengenang Sejarah Idul Adha sendiri
yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan
kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk
makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Binatang yang
Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban
adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak
diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan
Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan
domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi
yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau
betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku
pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang
kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”
(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata,
wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.”
(HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang
berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba
Jadza’.”
Berkorban dengan
Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang
dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw
berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur
hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang
yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah
bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan
binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang
dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang
nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang
sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan
sahih).
4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang
lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
3. Umya’ (buta).
4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan
binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang
tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut
yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak
mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian
organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i
berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“
Waktu Penyembelihan
Hewan Kurban
Untuk kurban disyaratkan tidak
disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh
menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam
ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu
penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda,
“Sesungguhnya yang pertama kali kita
lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan
memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah
kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak
lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak
termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di
hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan
menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak
menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum
salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia
mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam
Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung
jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau)
atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan
bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di
Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).”
(HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging
Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban
memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan
menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin)
dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan,
yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan
menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut
(dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu
pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai
upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang
berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan
(dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh
menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat
untuk rumah.
Orang yang
Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai
menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika
menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi
Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar,
ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih
seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi
wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati”
(Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini
dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan
Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak
pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw
bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah
kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang
telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku,
ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk
itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan
diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw,
apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’
Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Sumber: https://amalqurban.com/
Add Comment